Difabel Tersangka Dugaan Pencurian Jalani Sidang, JPU Minta Percepat

Kejari Jember – Perkara dugaan pencurian dengan tersangka Sutono memasuki tahap persidangan di Pengadilan Negeri Jember pada Rabu 15 Maret 2023.

Tersangka asal Desa Sukoreno, Kecamatan Kalisat, diketahui penyandang disabilitas tuna rungu dan tuna wicara.

Tiga Jaksa Penuntut Umum (JPU) hadir dalam sidang tersebut.  

Sementara tersangka didampingi oleh sejumlah Penasehat Hukum.

Kepala Seksi Pidana Umum pada Kejaksaan Negeri Jember I Gede Wiraguna Wiradarma, SH. menjelaskan, sidang tersebut baru memeriksa satu saksi.

“Saat ini persidangan sudah tahap pemeriksaan saksi. Karena ada saksi anak-anak, diutamakan anak-anak lebih dulu, karena masih sekolah,” terang Kasi Pidum I Gede Wiraguna Wiradarma.

Pihak Jaksa Penuntut Umum (JPU), masih terang Kasi Pidum, sebenarnya telah menyiapkan tiga saksi dari korban.

Namun, persidangan tersebut baru bisa memeriksa satu saksi.

Perlu diketahui, sebelum memeriksa saksi, Majelis Hakim PN Jember mengatur alur komunikasi penerjemah bahasa isyarat yang dihadirkan dalam sidang.

Sutono yang menjadi terdakwa diketahui tidak mengenyam pendidikan bahasa isyarat. Sidang pun menghadirkan dua penerjemah bahasa isyarat. 

Adik terdakwa juga dihadirkan dalam sidang untuk membantu penerjemahan.

Meski demikian, jalannya sidang tersebut cukup lama karena kendala komunikasi dengan terdakwa.

Kasi Pidum kepada sejumlah wartawan menjelaskan, dalam persidangan pemeriksaan saksi tersebut tidak ada kejanggalan dalam keterangan yang diberikan saksi.

“Keterangan sama sesuai BAP (berita acara pemeriksaan),” tegas Kasi Pidum. Diantaranya saksi menerangkan kejadian pencurian terjadi pada malam hari.

“Tidak ada yang janggal. Memang sebaiknya (persidangan) tadi itu (saksi) ketiga-tiganya (diperiksa). Namun ada kendala,” ujar Kasi Pidum.

Dalam persidangan itu JPU juga meminta persidangan dilaksanakan dua kali dalam seminggu.

“Biasanya kan satu kali dalam satu minggunya. Kami berkoordinasi untuk itu, dan dalam sidang tadi kami juga meminta agar dipercepat,” kata Kasi Pidum.

Sidang berikurnya diagendakan digelar pada hari Senin dan Kamis. (din)

 

 

Bagikan Ke:

Related posts